Pembawa Sajam dan Provokator Tawuran Geng Motor Diamankan Polisi

129

Probolinggo (WartaBromo.com) – Penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Kota terus menyelidiki kasus tawuran antar geng motor yang melukai 2 polisi. Terbaru ada 2 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka baru.

Keduanya adalah pemilik senjata tajam serta provokator aksi tawuran itu. Jadi total ada 3 tersangka dalam kasus yang menyebabkan dua anggota polisi terluka ini.

Plt. Kasi Humas, Iptu Zainullah menerangkan setelah melalui penyidikan lebih lanjut, penyidik menetapkan dua orang anggota Geng Motor GAZA sebagai tersangka baru.

Mereka adalah AHJ, 19, warga Jl. Brigjen Katamso Kota Probolinggo yang tidak lain ketua geng motor Gaza. Sekaligus koordinator geng motor American Probolinggo, yaitu Tim Gukguk, Gaza, Selatan Society, dan Gazstack.

Ketua geng motor, inisial AHJ ini, bertugas sebagai provokator sebelum insiden terjadi. Yang bersangkutan sedang ulang tahun. Lalu berniat merayakannya dengan cara menyerang kelompok lain.

Tersangka lainnya adalah MBP, 19, warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. Ia ditetapkan tersangka lantaran membawa sajam jenis celurit.

Zainullah bilang, saat ini ketiganya ditahan di sel tahanan Polres Probolinggo Kota. “Khusus tersangka AI (pelaku pembacokan anggota Polri), menempati kamar tersendiri untuk anak-anak. Sebab usianya masih di bawah umur,” katanya, Selasa (04/06/2024).

Secara keseluruhan, anggota geng motor yang diamankan karena terlibat tawuran berjumlah 23 orang.

Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan 20 lainnya dikembalikan pada orang tua masing-masing.

Zainullah menyebut, mereka sudah dikembalikan ke orang tua masing-masing. Namun, hukum tetap berjalan.

“Sebanyak 20 anggota geng yang dipulangkan akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berdasarkan pasal 503 KUHPidana. Rencana sidang hari Rabu besok di PN Probolinggo,” tutup perwira asal Sampang Madura ini,.

Selanjutnya, Ketua geng AHJ, dikenakan pasal 160 KUHPidana sebab telah menghasut anggota geng lainnya untuk berkumpul, menyerang, dan membawa sajam.

Sedangkan MBP dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa sajam jenis celurit.

Diwartakan sebelumnya, dua anggota Polres Probolinggo Kota terluka. Akibat dibacok geng motor yang hendak tawuran. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.