Ketua Papdesi Kabupaten Probolinggo Siap Mundur jika Rekom PDI-P Turun

182

Probolinggo (WartaBromo.com) – Ketua Papdesi Kabupaten Probolinggo, Supriyanto, siap melepaskan jabatannya, jika resmi maju sebagai calon kepala daerah. Di sisi lain, Bawaslu Kabupaten Probolinggo menyatakan bahwa pengambilan formulir ke PDIP tidak melanggar aturan pemilu.

Supriyanto menegaskan dirinya tak melanggar regulasi apapun terkait pengambilan formulir bakal calon kepala daerah (bacakada) di PDIP. Dimana ia menjabat sebagai Kepala Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan dan diantarkan oleh sejumlah kepala dan perangkat desa.

Menurutnya, dalam regulasi, kepala desa atau perangkat desa hanya dilarang terlibat dalam pemilukada pada masa kampanye. “Ini bagian dari demokrasi, dan terkait teman-teman kades yang lain mengantarkan, itu merupakan bentuk soliditas dan solidaritas,” kata pria yang akrab disapa Antok itu, Senin (3/6/2024).

Baca Juga :   Stok Oksigen RSUD dr. Moch. Saleh Menipis

Walaupun tidak secara eksplisit menyebut konsekuensi pencalonannya, ia menyadari bahwa ia harus menanggalkan jabatannya sebagai kepala desa. Jika mendapatkan rekomendasi dari DPP PDI-P sebagai Calon Wakil Bupati Probolinggo.

“Apakah saya akan mundur atau tidak dari kepala desa nanti, masih jauh. Tapi yang jelas, konsekuensinya adalah harus mundur jika maju pemilukada,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanyo, mengatakan pendaftaran ketua Papdesi dalam penjaringan PDI-P, tidak ada pelanggaran pidana pemilu yang terjadi. “Tidak ada pidana pemilu, lebih ke etis tidaknya saja,” katanya.

Yonki melanjutkan, jika nanti Supriyanto mendapatkan rekomendasi dari PDI-P, maka ia wajib mundur dari jabatannya sebagai kepala desa. Jika tidak, maka akan ada pelanggaran pemilu yang dilakukan.

Baca Juga :   Viral! Turis Banting Petugas di Bromo

Selain itu, para kepala desa yang turut serta mengantarkannya dalam penjaringan bacabup di PDI-P juga harus bersikap netral.

“Jika mendapatkan rekom, maka harus mundur dari kepala desa. Dan kepala desa yang lain tidak boleh mengantar daftar ke KPU. Jika itu terjadi, maka sudah masuk ke pidana pemilu,” ujarnya.

Diketahui, Supriyanto mengambil formulir bakal calon wakil bupati (Bacawabup) Probolinggo di penjaringan DPC PDI-P Kabupaten Probolinggo. Ia mengambil dan mengembalikan formulir tersebut pada Kamis (30/5/2024) dengan pengawalan ratusan kepala dan perangkat desa. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.