Bawaslu Soroti Pendaftaran Ketua Papdesi Sebagai Calon Bupati Probolinggo

241

Probolinggo (WartaBromo com) – Pendaftaran Supriyanto, Ketua Papdesi, sebagai Calon Bupati Probolinggo ke kantor PDI Perjuangan menarik perhatian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo. Bawaslu menyoroti keikutsertaan kepala desa dan perangkat desa aktif dalam proses politik tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yongki Hendriyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat himbauan netralitas kepada seluruh kepala desa setempat.

“Kami mengirimkan surat himbauan netralitas pada seluruh kepala desa setempat,” kata Yongki Hendriyanto pada Jumat (31/5/2024).

Dalam surat himbauan tersebut, Bawaslu menegaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang ikut serta dalam politik praktis dan diharapkan tetap menjaga netralitas mereka.

Bawaslu juga menekankan larangan bagi kepala desa dan perangkat desa untuk ikut berkampanye atau mendukung salah satu calon.

Baca Juga :   Kembalikan Formulir ke Nasdem, Rukmini Buka Opsi Gandeng Parpol Lain

Larangan tersebut tercantum dalam pasal 29 huruf ‘J’ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa kepala desa dilarang “ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.”

Selain itu, perangkat desa juga diperintahkan untuk menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan pada peserta Pemilihan Umum tertentu.

Hal itu sesuai dengan pasal 51 huruf ‘J’ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa perangkat desa dilarang “ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.”

Yongki Hendriyanto mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tindak pidana Pemilihan Umum. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga :   Dua Kali Keok, PKB Ingin Kuasai Probolinggo Lagi

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00,” tegas Yongki Hendriyanto.

Dengan adanya surat himbauan ini, diharapkan seluruh kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Probolinggo dapat menjaga netralitas dan profesionalisme mereka dalam menyikapi proses pemilihan yang sedang berlangsung. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.