Tahun Lalu Kejari Probolinggo Selamatkan Keuangan Negara Rp 14 Miliar pada 2023

77

Probolinggo (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 14 miliar selama tahun 2023.

Dalam beberapa bulan terakhir, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 380 juta dari tunggakan pajak restoran tahun 2023 yang mencapai sekitar Rp 452 juta.

Kepala Kejari Kota Probolinggo, Abdul Mubin, menyatakan keberhasilan itu, berkat penegakan hukum secara preventif.

Bertujuan untuk mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam setiap kegiatan, termasuk pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah Kota Probolinggo.

“Pendampingan hukum yang kami lakukan terhadap kegiatan oleh Pemkot hanya sebatas ranah hukum perdata dan administrasi/Tata Usaha Negara (TUN), serta mitigasi risiko hukum termasuk pencegahan tindak pidana korupsi,” jelas Abdul Mubin, Kamis (30/5/2024).

Kasi Datun Kejari Kota Probolinggo, Andi Heru SH.MH, menambahkan bahwa sejak awal tahun 2023 hingga Mei 2024, berbagai pencapaian telah direalisasikan berkat kerjasama dengan Pemkot Probolinggo.

Pencapaian tersebut termasuk penyelamatan keuangan daerah sebesar Rp 14.058.777.976 dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 380.626.148.

“Pemulihan keuangan negara terkait piutang pajak restoran yang mencapai sekitar Rp 452 juta. Tunggakan pajak yang tersisa sekitar Rp 71 juta akan terus ditagih oleh tim JPN yang terdiri dari 10 personil di bidang Datun,” jelas Andi Heru.

Sinergi antara JPN dan Pemerintah Kota Probolinggo terbangun melalui komunikasi yang intens. Kemudian ditindaklanjuti dengan MoU antar kedua instansi.

Pejabat Wali Kota Probolinggo, Nurkholis, menyatakan bahwa wajib pajak yang curang harus segera ditindak. Jika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak mampu menagih piutang tersebut, Pemkot akan meminta bantuan hukum dari Kejaksaan.

“Jika bagian keuangan dan Satpol PP tidak mampu menagih piutang itu, kami akan meminta bantuan hukum dari Kejaksaan untuk menagih piutang atau tunggakan pajak tersebut karena itu menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Nurkholis. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.