Pemkab Probolinggo Tutup Paksa Kandang Ayam di Paiton

67

Paiton (WartaBromo.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menutup paksa usaha ternak ayam di Desa/Kecamatan Paiton pada Rabu (29/5/2024).

Penutupan kandang ayam yang sempat menimbulkan polemik itu, didasarkan pada perintah dari Plh Bupati Probolinggo, Heri Sulistyanto. Selain ijin tak lengkap, juga karena banyak keluhan dari warga setempat terkait bau.

“Intinya, jika izinnya belum lengkap, kami tutup,” ujar Kabid Penegakan Perda (Gakda) pada Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto. Ia juga menambahkan bahwa jika pemilik merasa keberatan dengan keputusan ini, mereka dipersilakan untuk menemui Plh Bupati Probolinggo.

Langkah penutupan kandang ayam ini mendapat dukungan penuh dari warga sekitar. Sumiati, salah seorang warga setempat, menyatakan rasa terima kasihnya kepada pemerintah karena tindakan tegas ini. “Tentu kami berterima kasih, karena baunya itu membuat warga resah,” katanya.

Namun, penutupan ini menuai keberatan dari pemilik kandang ayam, Fauzi. Ia menganggap tindakan penutupan tersebut sewenang-wenang karena dilakukan tanpa adanya Surat Keputusan (SK) penutupan.

“Saya akan bertemu dengan siapa yang menerbitkan SK. Harapannya saya diberikan ruang untuk usaha sebagaimana izin yang telah saya dapatkan,” ungkapnya.

Fauzi mengklaim bahwa mayoritas warga sudah setuju dengan keberadaan usaha ternak ayam tersebut. Dari 38 warga yang rumahnya berdekatan dengan kandang, 32 di antaranya telah memberikan persetujuan. “Dan syarat untuk mendaftar izin itu minimal 4 orang yang setuju, standarnya 10 orang,” tambahnya. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.