Dua Eks Bupati Probolinggo Segera Diadili di Perkara TPPU-Gratifikasi

308

Jakarta (WartaBromo.com) – Dua mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, akan segera diadili terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi. Berkas perkara mereka telah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kami masih menunggu penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, kepada wartawan pada Rabu (29/5/2024).

Ali menyampaikan bahwa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan pasangan suami istri tersebut. Dengan demikian, perkara dua mantan Bupati Probolinggo itu akan segera disidangkan.

“Jaksa KPK Handoko Alfiantoro, kemarin (27/5), telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam perkara penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa Puput Tantriana Sari dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” jelas Ali.

Baca Juga :   Tokoh Masyarakat Tengger Diperiksa KPK

Dari hasil analisis tim jaksa, penerimaan gratifikasi mencapai miliaran rupiah. Rincian mengenai pihak-pihak pemberi gratifikasi dan aset yang dibelanjakan akan dipaparkan di persidangan.

“Dari hasil analisis tim jaksa yang kemudian diuraikan dalam dakwaannya, penerimaan gratifikasi sebesar Rp 150 miliar 200 juta, dan TPPU sebesar Rp 106 miliar 100 juta,” ungkap Ali.

Sebelumnya, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, telah divonis 4 tahun penjara dan didenda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Hakim menyatakan mereka bersalah dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa. Kini, keduanya masih menjalani proses hukum untuk kasus TPPU. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.