Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Winongan

144

Winongan (WartaBromo.com) – Unit Reskrim Polsek Winongan berhasil menggulung komplotan curanmor yang meresahkan masyarakat. Dua orang pelaku curanmor, Indra Pratama (27) dan Hasan (32), diringkus beserta seorang penadah hasil curian, Mulyanto (61).

Kasus ini berawal dari laporan curanmor Honda Revo di tepi jalan Desa Masuk Dusun Plalangan, Desa Prodo, Winongan pada Minggu (19/5/2024).

Berbekal petunjuk CCTV dan laporan korban, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di persawahan Dusun Wedar, Desa Gading, Winongan pada Sabtu (25/5/2024).

Dari hasil penyelidikan polisi, seorang penadah atau penampung motor curian yakni Mulyanto berhasil ditangkap di kediamannya pada sore harinya.

“Seorang penadah motor curian juga berhasil kami amankan,” kata Kapolsek Winongan, AKP Rudi Santosa, Selasa (28/5/2024).

Lebih lanjut, penyelidikan mengungkapkan bahwa para pelaku ini merupakan residivis dan telah melakukan aksi pencurian lebih dari satu kali.

“Kurang lebih sudah tiga kali beraksi,” ungkapnya.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Polsek Winongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku diganjar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan pencurian.

Diharapkan, aksi penangkapan ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lainnya. (don/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.