Probolinggo (WartaBromo.com) – KPU Kota Probolinggo belum melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan Nur Eva Arimami – Saiful Nurwahid. Hal ini disebabkan oleh masalah pada sistem informasi pencalonan (Silon) yang belum dapat diakses oleh KPU daerah.
Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, membenarkan bahwa verifikasi administrasi belum dimulai. Meskipun pasangan Eva-Saiful telah menyerahkan syarat minimal dukungan sebanyak 18.475 pemilih dua pekan lalu.
“Sekarang semua melalui sistem. Termasuk vermin syarat minimal dukungan melalui sistem Silon. Untuk saat ini, aplikasi Silon masih belum normal. Masih dikunci oleh KPU RI,” ujar Hudri pada Sabtu (25/5/2024).
Meskipun demikian, Hudri menyatakan bahwa waktu untuk melakukan verifikasi administrasi masih panjang dan cukup. KPU memiliki tim beranggotakan 30 orang yang siap diturunkan untuk melakukan verifikasi.
Selain itu, verifikasi administrasi juga dapat melibatkan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) sebanyak 25 orang. Dapat dibantu oleh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) jika diperlukan.
Apabila hasil verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 17.851 pemilih, pasangan Eva-Saiful tidak dapat melanjutkan ke tahap verifikasi faktual dan tahapan-tahapan berikutnya.
Namun, mengacu pada PKPU Nomor 3/2017 atau Per KPU juncto 9 Tahun 2020, proses dapat dilanjutkan ke verifikasi faktual, meskipun hasil verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat minimal dukungan.
“Dalam proses vermin itu, dukungan yang diserahkan oleh bakal calon perseorangan diteliti. Jika ada dukungan KTP ganda, TNI, Polri, dan lainnya, maka dukungan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat,” terangnya.
Diketahui, Nur Eva Arimami – Saiful Nurwahid menyerahkan surat pernyataan dukungan untuk calon perseorangan ke KPU Kota Probolinggo pada Minggu (12/5).
Dukungan yang diserahkan sebanyak 18.475 atau 103,5 persen dari batas minimal dukungan calon perseorangan yang ditetapkan oleh KPU Kota Probolinggo. (saw)