Pasuruan (WartaBromo.com) – Pendapatan daerah Kota Pasuruan dari sektor parkir disorot dewan. Dinas perhubungan (dishub) mengaku telah memberikan surat peringatan terhadap pengelola parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Andriyanto menyebut, pihaknya sudah berkali-kali melakukan evaluasi terhadap pengelola parkir dan juru parkir (jukir) yang bertugas di lapangan.
Pasalnya, menurut Andri, jumlah karcis yang disetor ke dinas perhubungan sangat kecil. Sementara jika melihat kondisi di lapangan, seharusnya potensi pendapatan bisa lebih dari yang disetorkan.
Bahkan ia mengaku sudah melakukan uji petik di salah satu titik parkir untuk melihat potensi jumlah pendapatan dari satu titik tersebut.
“Kami lihat titik parkir mana yang setorannya kecil. Kami melihat jumlah kendaraan di situ. Cukup banyak. Namun esoknya, setorannya tetap kecil,” kata Andri.
Akhirnya dinas perhubungan menerbitkan surat peringatan kepada pengelola parkir. Bahkan sudah dua kali surat peringatan dilayangkan kepada pengelola.
Andri mengungkapkan, dinas perhubungan masih terus berupaya memperbaiki sistem pengelolaan parkir agar lebih baik, sehingga target pendapatan yang ditetapkan tahun ini bisa tercapai.
“Yang pasti kami terus upayakan. Isi teguran kami agar segera memenuhi PAD sesuai yang ditetapkan,” imbuh Andriyanto.
Untuk diketahui, sejak tahun 2024, kebijakan parkir berlangganan dihapus dan diganti pembayaran retribusi parkir di tepi jalan umum. Pemkot membuat skema kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola parkir.
Pengelolaan parkir ini disorot Komisi II DPRD Kota Pasuruan, sebab pendapatan parkir baru sejak Januari-Mei 2024 baru sebesar Rp55 juta. Sementara target yang ditetapkan sebesar Rp5 miliar setahun. (tof)