Probolinggo (WartaBromo.com) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo melarang pungutan biaya untuk acara wisuda di satuan pendidikan.
Langkah ini diambil setelah dikeluarkannya surat edaran (SE) oleh Kementerian Pendidikan Nomor 14/2023 mengenai Kegiatan Wisuda di Satuan Pendidikan.
Kepala Disdikbud Kota Probolinggo, Siti Romlah, menyatakan larangan melakukan pungutan di sekolah-sekolah, sesuai SE tertanggal 5 Januari 2024.
SE tersebut menekankan bahwa pungutan atau sumbangan yang memberatkan wali murid. Terutama menjelang akhir tahun ajaran 2023-2024, tidak diperbolehkan.
“Intinya, satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan pungutan atau sumbangan yang memberatkan orang tua. Termasuk kegiatan wisuda atau kegiatan lainnya,” kata Romlah, Kamis (23/5/2024).
Romlah menjelaskan, Disdikbud tidak melarang diadakannya acara wisuda. Namun, sekolah dilarang mengadakan acara mewah yang memerlukan biaya tinggi dan memberatkan wali murid.
“Acara wisuda sebaiknya digelar secara sederhana sesuai kemampuan sekolah dan orang tua siswa,” tegas Romlah.
Disdikbud telah melakukan sosialisasi terkait SE ini kepada seluruh sekolah. “Karena sekarang masa-masa kelulusan, satuan pendidikan juga tengah menyiapkan acara wisuda kelulusan tersebut,” ungkapnya.
Selain larangan pungutan untuk acara wisuda, SE tersebut juga mencakup larangan pungutan terkait buku dan seragam sekolah. Sudah disosialisasikan ke satuan pendidikan, peserta didik, dan wali murid tentang adanya larangan pungutan itu.
“Kami akan lakukan penguatan dan sosialisasikan kembali pekan depan,” pungkasnya.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan beban finansial orang tua siswa bisa berkurang dan acara wisuda dapat tetap berjalan dengan hikmat dan sederhana. (lai/saw)