Pajarakan (WartaBromo.com) – Empat sekawan digrebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu di Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Pesta barang haram tersebut dipimpin seorang kakek, Sibahul Halik (53).
Tiga orang lainnya adalah Andi Santoso (25), warga Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan; Riza Maulana Rizki (20), warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron; Totok Efendi (35), warga Desa Satreyan, Kecamatan Maron.
“Lokasinya di rumah tersangka SH, kejadiannya di bulan April lalu. Untuk kepentingan lebih lanjut, mereka kami amankan,” kata Wakapolres Probolinggo Kompol Supiyan, Senin (20/5/2024).
Kemudian penyidik Satreskoba melakukan pengembangan. Dari keterangan tersangka, barang haram itu didapat dari Muhammad Solikin, warga Lumajang. Barang bukti yang diamankan dari tersangka 72,32 gram sabu-sabu.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan 20 tahun maksimal,” pungkas Supiyan. (aly/saw)