Pasuruan (WartaBromo.com) – Pengelolaan perparkiran di Kota Pasuruan kembali jadi sorotan. Kali ini soal perolehan pendapatan yang dinilai belum maksimal.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Soemarjono usai rapat dengar pendapat dengan Dinas Perhubungan Kota Pasuruan pada Senin (20/05/2024).
Soemarjono mengungkapkan, Pemkot Pasuruan pada tahun 2024 menetapkan target perolehan pendapatan daerah dari sektor parkir sebesar Rp5 miliar. Besaran target tersebut sudah berdasarkan kajian yang dilakukan dinas perhubungan.
Sementara sejak tahun 2024, skema pengelolaan parkir di Kota Pasuruan bekerja sama dengan pihak ketiga. Ini setelah kebijakan parkir berlangganan dihapus.
Komisi II menyoroti, kebijakan yang diberlakukan sejak Januari 2024 itu hingga hari ini belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan asli daerah. Januari-Mei, pendapatan dari sektor parkir baru Rp55 juta.
“Alasannya karena karcis yang disetorkan sedikit sekali. Yang dikhawatirkan, pengguna jalan sudah membayar ke jukir, tapi tidak diberi karcis,” kata Soemarjono.
Soemarjono membeberkan, di perjanjian kerja sama antar pemkot dengan pihak ketiga sebenarnya tersirat secara tegas jumlah besaran yang harus disetorkan dari sekian titik parkir yang dikelola kepada pemkot.
Artinya, kata Soemarjono jumlah tersebutlah yang seharusnya menjadi acuan. Menurut dia, estimasi pendapatan parkir selama lima bulan ini seharusnya bisa mencapai Rp1 miliar.
“Jadi di satu sisi ada karcis yang harus disetorkan ke pemkot, karena memang itu bukti pembayaran retribusi. Tetapi di sisi lain tersirat jumlah gelondongan hasil penjumlahan potensi per titik parkir. Kalau berdasarkan karcis itu, ya memang Rp55 juta. Ini harus dibenahi di sini,” ujar Soemarjono.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Andriyanto belum memberikan tanggapan terkait hal ini. Upaya menghubungi Andriyanto melalui pesan WhatsApp belum mendapat balasan. (tof)