Besuk (WartaBromo.com) – Danil Maido (26), warga Desa Tamansari, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dijemput paksa di pinggir jalan oleh polisi. Ia harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) karena diduga sebagai pelaku penganiayaan.
Pria berusia 26 tahun itu dijemput paksa oleh Polsek Besuk di pinggir jalan raya masuk Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk pada Kamis, 16 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.
Unit Reskrim Polsek Besuk melakukan upaya jemput paksa terhadap terlapor. Karena mangkir dua kali dari pemanggilan polisi terkait dugaan penganiayaan yang dilakukannya.
“Kami jemput paksa karena terlapor mangkir dari panggilan petugas,” tegas Kapolsek Besuk, AKP Suhartono saat dikonfirmasi Wartabromo.
Kapolsek Besuk menyebut pihaknya menerima 3 laporan polisi terkait penganiayaan. Tiga laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan itu, kesemuanya mengarah pada terlapor yang sama.
“Terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap tiga korban di waktu dan tempat yang berbeda. Di Desa Alaskandang 2 TKP, Desa Alassumur Lor 1 TKP,” ujar AKP Suhartono.
Ketiga korban adalah Samsul Arifin, yang mengalami luka gores di pelipis kiri dan pipi kanan; dan Asyadi, yang mengalami luka robek di telinga kiri.
Sedangkan Rizki Nur Maulidi Faqih, yang mengalami luka lecet di dahi kiri, memar di dahi kanan, lecet di leher kiri, dan luka gores di lengan kiri.
“Terlapor melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor yang dipukulkan ke korban,” beber perwira dengan 3 balok di pundak tersebut.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, lanjut AKP Suhartono, terlapor dipanggil sebanyak dua kali. Namun, terlapor tidak menghadiri panggilan tersebut.
Saat ditanya mengenai alasan atau motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap ketiga korban, kapolsek belum bisa memberikan keterangan lebih rinci. “Masih dalam proses pemeriksaan,” tandasnya. (aly/saw)