Pasuruan (WartaBromo.com) – Kabupaten Pasuruan memiliki perda yang mengatur tentang peredaran minuman keras. Pemkab didorong agar tidak lambat menindak jika didapati pelanggaran di lapangan.
Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pasuruan.
Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Saad Muafi menilai pemkab belum benar-benar tegas terhadap penegakan perda miras tersebut.
Akhirnya, peredaran miras tanpa izin di lapangan menyebabkan keresahan warga. Keresahan itu berpotensi memunculkan gesekan antara penjual miras dengan warga.
Padahal di dalam Perda Nomor 10 Tahun 2009 tersebut telah diatur ketentuan izin penjualan miras hingga pengawasannya. Pun dengan kadar kandungan alkohol pada minuman yang dijual.
“Pemerintah hari ini sangat lambat. Kenapa ada tempat yang terindikasi ada miras di sana? Karena sekali lagi kita tidak tegas pada perda ini,” ujar Muafi dalam Majelis Senenan bertajuk “Perda Tempat Hiburan, Perlukah?” yang digelar WartaBromo, Senin (13/05/2024).
Di sisi lain, Pemkab dan DPRD Kabupaten Pasuruan juga akan membahas raperda tempat hiburan. Raperda ini dinilai penting untuk mengatur tempat hiburan di Kabupaten Pasuruan.
Muafi mencontohkan, salah satunya adalah menjamurnya kafe-kafe hiburan di Kabupaten Pasuruan. Ia memberi catatan, jangan sampai perda hiburan justru bertentangan dengan Perda Nomor 10 Tahun 2009.
“Ini yang tidak bisa diabaikan juga. Jangan sampai ketika ada perda hiburan malah memberikan ruang untuk melanggar perda yang lain,” imbuh Muafi. (tof/asd)