Horee, Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Saat Maju Pilkada 2024

253

Jakarta (WartaBromo.com) – Calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tidak diwajibkan untuk mundur. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari.

“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan,” ujar Hasyim kepada wartawan pada Kamis (8/5/2024).

Hasyim menjelaskan bahwa bagi caleg yang juga merupakan anggota legislatif hasil Pemilu 2019 atau dewan petahana, mereka harus mundur dari jabatan yang saat ini mereka duduki.

Namun, hal itu tidak berlaku bagi caleg terpilih Pilieg 2024. Sebab, belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif. Sehingga tidak diwajibkan untuk mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

“Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” lanjut Hasyim.

Hasyim menegaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada adalah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan. Bagi yang belum dilantik, mereka tidak diwajibkan untuk mundur.

“Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” bunyi putusan MK pada angka [3.13.1].

“Harap dibaca cermat frasa, ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi….’ Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota,” terang Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi caleg terpilih untuk dilantik belakangan jika mereka gagal dalam Pilkada. Ini memberikan peluang bagi mereka untuk tetap menduduki jabatan legislatif setelah proses Pilkada selesai.

“Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” tuturnya. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.