Pasuruan (WartaBromo.com) – KPU Kabupaten Pasuruan mengumumkan persyaratan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pasuruan. Mereka yang ingin mendaftar harus mengantongi minimal 78.690 dukungan.
Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatimatuz Zahro mengatakan, tahapan Pilkada 2024 sudah mulai disosialisasikan.
Ketentuan calon perseorangan, jumlah 78.690 dukungan yang sudah ditetapkan oleh KPU merupakan 8,5 persen dari DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Pasuruan.
“Artinya syarat dukungan jumlah penduduk yang punya hak pilih dan termuat dalam DPT pada pemilu terakhir,” kata Zahro.
Dukungan tersebut harus dilengkapi dengan foto copy KTP pendukung. Sementara itu, jumlah dukungan tersebut harus tersebar di 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Pasuruan.
Untuk waktu pendaftaran calon bupati dan wakil bupati independen, KPU akan membuka mulai tanggal 8 sampai 12 Mei.
Untuk diketahui, sejumlah figur mulai bermunculan menjelang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024. Beberapa nama yang sudah menyatakan diri akan maju di pilkada adalah Abdul Mujib Imron, Sudiono Fauzan, Ramdhanu Dwiyantoro, Rusdi Sutejo. (tof/yog)