Probolinggo (WartaBromo.com) – Penyelidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Polda Jatim terhadap peredaran sabu-sabu di wilayah tapal kuda berbuah hasil. Seorang pengedar asal Kabupaten Lumajang ditangkap dengan barang bukti sekitar 71 gram.
Tersangka berinisial SL (55) ditangkap di rumahnya di Dusun Curah Kates, Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 71,66 gram sabu-sabu, pipet kaca, alat hisab sabu, dan dua buah timbangan.
Penggerebekan ini dilakukan setelah penangkapan tersangka lain di Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Dua orang berinisial AS dan SH bernyanyi dengan menyebut nama SL.
Kepada polisi, AS dan SH menyebut sabu-sabu yang dimilikinya dipasok oleh SL. Terakhir kali mereka bertransaksi di depan Rocket Chicken Jalan Raya Gending, Desa Gending, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang S, Sabtu (4/4/2024).
SL dijerat dengan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menegaskan komitmen Polres Probolinggo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari pengaruh negatif narkotika,” tandasnya. (aly/saw)