Probolinggo (WartaBromo.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo konfirmasi tentang 2 bakal calon potensial yang akan berkompetisi secara independen dalam Pilkada 2024 Kota Probolinggo. Kedua pasangan ini mengekspresikan kekecewaan terhadap kepemimpinan Hadi Zainal Abidin, Wali Kota Probolinggo periode 2019-2024.
Adanya 2 pasangan potensial itu, terungkap saat KPU Kota Probolinggo menggelar sosialisasi untuk persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dan diskusi kelompok terfokus untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 di Bale Hinggil, Kota Probolinggo, pada Sabtu (4/5/2024).
Nur Eva Arimami (50) dan Syaiful (55) bertekad maju sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo. Mereka mengungkapkan kekecewaan terhadap kurangnya perhatian terhadap isu-isu masyarakat, seperti kasus tanah yang belum terselesaikan.
Eva, seorang ASN tenaga pendidik di SMPN 10 Kota Probolinggo, menegaskan bahwa keputusannya untuk maju sebagai calon perseorangan didasari oleh dorongan untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut.
Selain itu, ia juga berkomitmen untuk mengawal program sarapan pagi anak-anak, yang merupakan bagian dari program Presiden Prabowo.
“Saya merasa tidak dihiraukan dalam kepemimpinan Habib (Hadi Zainal Abidin). Selain berharap bisa terpilih, kami juga sebagai pemecah suara, dan yang penting bukan Habib yang jadi,” ungkapnya.
Dalam hal persyaratan dukungan, logistik, dan statusnya sebagai ASN, Eva menyatakan kesiapannya. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada dukungan dari partai politik manapun untuk langkahnya.
Selain Eva dan Syaiful, ada juga Jumain (45) yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Didorong oleh kekecewaan teman-temannya terhadap pembangunan di Kota Probolinggo, Jumain bertekad untuk memperbaiki situasi tersebut.
“Selama ini pembangunan (di Kota Probolinggo) tidak ada. Makanya saya bersama dengan teman kontraktor lainnya bertekad untuk memperbaiki pembangunan yang ada,” sebut Jumain.
Dalam sosialisasi yang diadakan oleh KPU Kota Probolinggo, Ketua KPU Ahmad Hudri menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon independen.
Termasuk memiliki dukungan minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bakal calon independen harus mengumpulkan minimal 17.851 dukungan, yang dibuktikan dengan formulir surat pernyataan dukungan.
Meskipun ada calon yang didukung oleh partai politik, seperti Hadi Zainal Abidin yang diusung kembali oleh PKB, tantangan bagi calon independen tetap ada.
“Bagi mereka, cara paling aman adalah mengumpulkan dukungan lebih dari jumlah minimal yang telah ditentukan,” terang Hudri. (saw)