Pasuruan (WartaBromo.com) – Presiden Joko Widodo meneken UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa. Dengan disahkan UU ini, kepala desa bakal mendapat uang pensiun.
Dilansir dari CNN Indonesia, dalam UU tersebut diatur kepala desa berhak atas penghasilan bulanan, tunjangan, penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan sosial di bidang kesejahteraan dan ketenagakerjaan.
Kepala desa juga berhak atas uang pensiun. Namun UU Desa tidak mengatur besaran uang yang bakal diterima oleh kepala desa. Besaran uang pensiun tersebut diatur dalam peraturan pemerintah.
“Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” demikian bunyi pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa.
Tunjangan purnatugas tidak hanya diberikan kepada kepala desa, melainkan juga perangkat desa dan badan permusyawaratan desa.
Aturan lain yang diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 adalah masa jabatan kepala desa. Masa jabatan kepala desa dari yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.
Namun demikian, jumlah periode masa jabatan kepala desa dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode. Total masa jabatan kepala desa bisa mencapai 16 tahun. (tof/asd)