Kejayan (WartaBromo.com) – DLH Kabupaten Pasuruan bersama Satpol PP mendatangi lahan di kawasan Pacuan Kuda, Desa Coban Joyo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jumat (3/5/2025). Diketahui, pemeriksaan itu dilakukan setelah beredarnya informasi tentang adanya aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut.
Menurut informasi yang didapat, Tim DLH mendapat informasi dari aduan warga terkait adanya aktivitas dugaan penambangan ilegal di kawasan tersebut. Atas informasi itu, DLH dan Satpol PP kemudian langsung melakukan sidak di area pacuan kuda tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian DLH Kabupaten Pasuruan, Antok menyatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan adanya dugaan penambangan ilegal di lokasi tersebut. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, kabar itu tak benar.
“Menindaklanjuti, mengecek lokasi, pendataan, terus diambil koordinatnya. Selain itu kami juga mengecek izin penataan lahan tersebut,” katanya.
Diketahui, tanah seluas 5000 m2 milik Misbachul Munir itu memang bukan digunakan sebagai lahan penambangan. Melainkan, ada penataan lahan atau perluasan area pacuan kuda untuk kawasan sprin.
“Terdapat penataan lahan, sejak Maret dan selesai Mei 2024 untuk perluasan pacuan kuda atau tempat sprin kuda,” katanya.
Anto juga mengatakan, siapapun dilarang melakukan penambangan tanpa izin. Hal itu karena berkait dengan kerugian lingkungan.
Tim DLH dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan merekomendasikan dan melakukan pembinaan bagi pelaku tambang agar melakukan reklamasi lahan yang telah ditambang.
Sementara itu, Misbachul Munir yang ada di lokasi membantah adanya aktivitas penambangan. Menurutnya, yang dilakukannya adalah reklamasi bekas tambang.
“Reklamasi tersebut telah mencapai 3 ribu meter persegi dari luas tanah 5 ribu meter persegi,” tutur Munir. (don/asd)