Pasuruan (WartaBromo.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan melakukan penertiban terhadap gerobak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi di Jalan Sultan Agung dan di sekitar area Pelabuhan. Sebanyak 6 gerobak berhasil diamankan dalam kegiatan ini.
Anwar Kholik, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mengatakan, penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur tentang PKL yang berlaku di Kota Pasuruan.
Ada 6 gerobak yang diamankan. “Output dari penertiban kali ini ada 3 gerobak di jalan Sultan agung beserta 1 meja, dan 3 gerobak juga di kawasan pelabuhan,” kata Anwar, Senin (29/4/2024).
Tindakan Satpol PP bertujuan untuk menegakkan aturan terkait keteraturan dan kebersihan kota serta memberikan ruang yang teratur bagi aktivitas publik.
“Dan perintah dari bapak wali kota untuk menjaga keamanan dan ketertiban yang ada di wilayah Kota Pasuruan,” ujarnya.
Ini merupakan upaya rutin dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. “Kami terus berupaya menegakkan peraturan yang berlaku demi kenyamanan dan ketertiban bersama,” imbuhnya.
Para pedagang yang gerobaknya diamankan diimbau untuk memahami aturan yang berlaku dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda atau Perwali terkait PKL. Mereka juga diberikan arahan agar berjualan di tempat yang telah disediakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diketahui, penertiban terhadap gerobak PKL ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Pasuruan dalam menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi warga serta pengunjung kota. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kota dan memberikan manfaat bagi seluruh komunitas. (don/**)