Pasuruan (WartaBromo.com) – KPU Kota Pasuruan menetapkan syarat minimal dukungan calon independen untuk Pilwali Kota Pasuruan. Jumlahnya 15.440 dukungan.
Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari mengungkapkan, penetapan jumlah syarat minimal dukungan adalah 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT). DPT yang dijadikan acuan adalah DPT Pemilu 2024.
Penetapan syarat minimal dukungan tersebut berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Awal bulan depan pihaknya akan mulai melakukan sosialisasi.
“Kami segera sosialisasi. Untuk teknis, sampai sekarang PKPU yang baru belum ada,” kata Royce, Minggu (28/04/2024).
KPU juga mengatur syarat minimal dukungan sebanyak 15.440 tersebut harus tersebar minimal di tiga kecamatan di Kota Pasuruan.
Royce menambahkan, tahapan Pilkada 2024 saat ini sudah berjalan. KPU saat ini juga tengah melakukan rekrutmen badan ad hoc. Pilkada di Kota Pasuruan diperkirakan menelan biaya sebesar Rp20,3 miliar.
“Sekarang rekrutmen PPK dan PPS untuk Pilkada. Prosesnya masih berjalan,” imbuh Royce. (tof/asd)