Pasuruan (WartaBromo.com) – Polemik warung “madura” yang buka 24 jam mendapat perhatian dari Anggota DPR RI Komisi VI, Mufti Anam. Mufti meminta agar aturan yang diterapkan berpihak pada usaha mikro.
Polemik warung “madura” ini bermula saat warung ini menjadi sorotan di Bali. Warung “madura” disorot gara-gara buka 24 jam. Di Kabupaten Klungkung, misalnya, warung “madura” disorot karena jam bukanya disebut melebihi jam operasional toko yang sudah diatur dalam perda setempat.
Warung “madura” sendiri merujuk pada toko kelontong yang menjual berbagai macam kebutuhan pokok dengan jam operasional selama 24 jam non stop.
Mufti menyebut ada tiga hal yang penting diperhatikan jika menghendaki pengaturan warung “madura”. Pertama, peraturan harus berpihak pada ekonomi mikro.
“UMKM adalah salah satu penggerak perekonomian negara. Artinya peraturan itu harus ada afirmasi ke penggerak ekonomi di tingkat bawah,” kata Mufti dinukil dari jawapos.com.
Kedua, keberadaan warung “madura” telah mampu menggerakkan perekonomian rakyat kecil. Keberadaan warung “madura” yang menyebar di berbagai daerah mampu membuka lapangan pekerjaan bagi banyak orang.
Bahkan warung “madura” kerap menjadi tempat pemasaran UMKM di sekitarnya. Warung “madura” jadi tempat menitipkan produk makanan dan minuman yang sulit masuk ke ritel modern.
“Di Pasuruan ada yang punya usaha rumahan kue pia lalu titip jual ke warung-warung itu. Ada juga yang titip beras kencur. Bayangkan berapa besar dampak perputaran ekonominya bagi rakyat kecil,” ujar Mufti.
Poin ketiga, yakni keberadaan warung “madura” yang membantu masyarakat kecil dalam memenuhi kebutuhannya. Keberadaannya yang perkampungan memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhannya.
Soal respons Kementerian Koperasi dan UMKM yang justru meminta agar warung “madura” tidak beroperasi 24 jam, Mufti mengaku sangat menyayangkan pernyataan tersebut.
Bagi politisi PDI-P itu, mestinya Kementerian Koperasi dan UMKM menjembatani pelaku usaha mikro dengan pemerintah daerah untuk memberikan solusi.
“Bukan asal menyampaikan pernyataan yang membuat pelaku usaha mikro terdesak,” pungkas Mufti. (tof/**)