Pandaan (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan membekuk seorang jaksa gadungan. Ia ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan.
Jaksa tersebut diketahui berinisial DFR (29) warga Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya. DFR ditangkap tim kejari bersama anggota Polsek Pandaan di sebuah rumah makan di Kecamatan Pandaan pada Rabu (17/04/2024) lalu.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo mengungkapkan, DFR melakukan aksi dugaan penipuan selama menginap di sebuah wisma yang berada di Prigen.
Modusnya, dia mengatasnamakan diri sebagai pejabat Kejaksaan Negeri Surabaya, lalu bercerita bahwa dirinya bisa meloloskan korban menjadi CPNS atau pegawai kejaksaan. Tak hanya itu, DFR juga mengaku bisa mengurus bebas bersyarat di rutan.
“Tentu dengan meminta imbalan sejumlah uang kepada korbannya,” kata Agung, Rabu (24/04/2024).
Nilai kerugian yang dialami korban pun bervariasi. Ada yang Rp2 juta, Rp3 juta, bahkan ada yang mencapai Rp28 juta.
Dari hasil pemeriksaan, Agung menyebut, DFR ternyata sebenarnya berprofesi sebagai seorang guru honorer di salah sekolah swasta di Kota Surabaya.
Kasus ini sekarang sudah dilimpahkan ke Polres Pasuruan. Agung menyayangkan masih ada orang yang memanfaatkan profesi jaksa untuk melakukan penipuan.
Ia mengimbau agar masyarakat lebih hati-hati terhadap aksi serupa. Jangan mudah percaya jika ada orang tak dikenal menawarkan bantuan dengan imbalan sejumlah uang.
“Kasus sudah kami limpahkan ke Polres Pasuruan, karena kewenangan penyidikan di sana,” ujar Agung. (tof/may)