Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan memberikan keringanan pajak bumi bangunan (PBB) untuk bangunan objek cagar budaya di Kota Pasuruan. Keringanan pajak yang diberikan sebesar 50%.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan, Lucky Danardono mengungkapkan, kebijakan tersebut merupakan satu-satunya yang bisa dilakukan saat ini.
Intervensi pemkot untuk merawat cagar budaya terbatas, misalnya dengan mengalokasikan anggaran perawatan. Hal ini tidak bisa dilakukan karena sebagian besar objek cagar budaya di Kota Pasuruan milik swasta.
Lucky mengatakan, pihaknya pernah menggunakan skema dana hibah terhadap yayasan yang menaungi salah satu objek cagar budaya. Namun hal tersebut justru malah menjadi catatan BPK.
“Jadi memang tidak mudah memberikan intervensi terkait perawatan cagar budaya. Formulasinya belum ketemu,” kata Lucky, Jumat (19/04/2024).
Oleh karenanya, memberikan privilege terhadap pemilik cagar budaya melalui kebijakan keringanan PBB merupakan intervensi yang paling memungkinkan bagi pemkot saat ini.
Lucky menambahkan, yang terpenting, pekerjaan selanjutnya adalah bagaimana memanfaatkan dan mengelola objek cagar budaya tersebut dengan pendekatan pariwisata.
“Di situ nanti akhirnya menjadi pengungkit perekonomian, seperti di Kota Lama Semarang. Di situ ada spot foto, UMKM. Tapi itu juga perlu dukungan dari pemilik bangunan cagar budaya,” ujar Lucky.
Seperti diketahui, ada 16 objek cagar budaya yang ditetapkan oleh Pemkot Pasuruan. Beberapa di antaranya adalah Rumah Singa, Gedung Harmonie, P3GI, Klenteng Tjoe Tiek Kiong, Taman Kota Pasuruan, dan Gereja St. Antonius Padova. (tof/may)