Probolinggo (WartaBromo.com) – Polres Probolinggo telah menetapkan 3 orang penagih hutang atau debt colector (DC) sebagai tersangka dalam kasus perampasan motor di jalan. Ketiganya terancam hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Abdul Malik (46), Moh Busairi (33), dan Moh Mujib dinyatakan sebagai tersangka atas kasus tersebut oleh penyidik Satreskrim Polres Probolinggo.
Ketiga tersangka tersebut, yang berasal dari berbagai daerah di Probolinggo, dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
“Ketiga tersangka ditetapkan setelah pemeriksaan intensif terhadap mereka,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa, Kamis (11/4/2024).
Perampasan motor terjadi pada Jum’at (5/4/2024) sore di jalan raya masuk Desa Kabonagung, Kraksaan. Korban, yang identitasnya disamarkan sebagai N, bersama anaknya sedang melintas ketika dihentikan oleh tiga orang.
Mereka mengaku sebagai penagih utang dari perusahaan leasing. Ketiganya mencoba merampas motor korban karena alasan tunggakan angsuran.
Meskipun korban menolak, para pelaku terus mengejar dan akhirnya berhasil merampas motor korban sekitar 100 meter dari lokasi awal. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Berhasilnya penangkapan para pelaku dilakukan oleh pihak kepolisian pada Sabtu (6/4/2024) dini hari, setelah mendapat laporan dari korban. Kini, ketiga tersangka menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. (aly/saw)