Probolinggo (WartaBromo.com) – Polres Probolinggo mengambil langkah tegas terkait kegiatan takbir keliling yang menggunakan sound system horeg. Pengeras suara dan kendaraan bakal disita dan dikandangkan di Mapolres Probolinggo.
Larangan tersebut diberlakukan karena dianggap membahayakan pengguna jalan dan mengganggu ketenangan masyarakat.
“Kami tidak akan segan-segan untuk membubarkan kegiatan takbir keliling yang menggunakan sound system horeg,” tegas Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, Selasa (9/4/2024).
Ia menegaskan bahwa kendaraan dan sound system yang digunakan juga akan diamankan. “Jangan membuat atau menggunakan sound horeg, karena itu akan mengganggu kenyamanan masyarakat,” tambahnya.
Selain melarang takbir keliling, masyarakat juga diminta untuk tidak menggunakan petasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Warga dihimbau untuk merayakan lebaran dengan takbir di masjid atau musala terdekat. Isi kegiatan dengan dzikir dan doa agar ke depan lebih baik,” ujar perwira kelahiran Sidoarjo tersebut.
Wisnu juga menegaskan larangan terhadap pesta miras dan kegiatan berbahaya lainnya seperti konvoi, kebut-kebutan, dan balap liar saat malam takbir. Pihak kepolisian siap menindak dengan tegas jika menemukan pelanggaran tersebut.
Untuk mencegah pelanggaran dan menjaga ketertiban, Polres Probolinggo telah menyiapkan sejumlah personil yang akan rutin melakukan patroli di sepanjang jalur pantura.
Mereka tidak hanya bertugas untuk mencegah kemacetan dan kejahatan, tetapi juga untuk mengantisipasi adanya kegiatan takbir keliling yang tidak mematuhi larangan. (saw)