Probolinggo (WartaBromo.com) – Pj Wali Kota Probolinggo, Nurkholis, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/10/425.302/2024 sebagai langkah antisipasi terhadap risiko korupsi. Karena potensi korupsi dinilai cukup tinggi dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai respons atas hasil laporan survei penilaian integritas (SPI) tahun 2023 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terhadap Pemkot Probolinggo.
Menurut laporan tersebut, skor integritas Pemkot Probolinggo mencapai 74,17 persen, menempatkannya dalam kategori waspada. “SE itu bentuk kewaspadaan, dan mengingatkan seluruh ASN di lingkup Pemkot Probolinggo,” ungkapnya, Minggu (31/3/2024).
Dalam SE tersebut, Pj Wali Kota Probolinggo menekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menerima pemberian atau hadiah yang terkait dengan jabatan.
Selain itu, ASN juga diminta untuk menghindari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), serta memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan asas kemudahan dan kesamaan hak.
Hasil laporan SPI tahun 2023 menunjukkan beberapa risiko korupsi yang perlu diwaspadai. Termasuk penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, penyalahgunaan pengelolaan anggaran, dan kurangnya objektivitas dalam pengelolaan sumber daya manusia saat promosi atau mutasi.
Tak hanya di internal, risiko korupsi juga datang dari kalangan eksternal. Seperti penerimaan gratifikasi, suap, atau pemerasan dalam skala sedang, serta penyalahgunaan pengelolaan pengadaan barang dan jasa.
“Karena itu, perlunya meningkatkan transparansi dan keadilan dalam layanan publik,” tegas Pj Wali Kota Probolinggo.
Surat Edaran ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Serta menguatkan integritas dan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat. (saw/saw)