Pasuruan (WartaBromo.com) – Sebuah video viral di media sosial berisi tentang tarif parkir di kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan sebesar Rp15 ribu. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan menyebut pelaku adalah juru parkir liar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Andriyanto mengatakan, peristiwa dalam video tersebut terjadi di Jalan W.R. Supratman atau tepatnya di sisi timur Alun-Alun Kota Pasuruan.
Dari penelusuran dishub, titik di mana kendaraan parkir tersebut bukan merupakan titik parkir kendaraan. Lokasi tersebut adalah tempat parkir becak wisata.
“Kami telusuri ternyata dia adalah jukir liar. Itu bukan titik parkir. Di situ dia tidak diperintah siapapun, dia inisiatif sendiri. Jadi itu adalah pelanggaran,” kata Andriyanto, Senin (25/03/2024).
Andriyanto menyebut, dishub telah memanggil si jukir liar yang ada dalam video untuk klarifikasi. Si jukir liar membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, Andriyanto mengimbau kepada masyarakat bahwa tarif parkir di tepi jalan umum sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Per bulan Januari 2024 perda tersebut sudah mulai berlaku. Untuk sepeda dikenai retribusi Rp1.000; sepeda motor Rp2.000; mobil, sedan, jip, pikap Rp3.000; truk dan minibus Rp15.000.
“Kepada pengguna parkir wajib minta karcis ke jukir saat bayar. Jangan sampai tidak meminta karcis,” imbuh Andriyanto. (tof/may)