Pasuruan (WartaBromo.com) – DPRD Kota Pasuruan memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemkot Pasuruan atas Laporan Kinerja Pertanggungjawaban Wali Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2023. Salah satunya soal usulan pembentukan aturan tentang penataan tiang dan kabel internet.
Hal ini disampaikan melalui Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan, kepada Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Pasuruan, Jumat (22/04/2024).
Di antara rekomendasi tersebut, dewan mendorong pembentukan peraturan daerah (perda) yang mengatur penataan dan pengendalian tiang dan kabel telekomunikasi di Kota Pasuruan.
Perda ini harus memuat berbagai ketentuan terkait standar penempatan tiang dan kabel, prosedur pemasangan, dan sanksi bagi pihak yang melanggar regulasi tersebut.
“Oleh karena itu, penyusunan master plan untuk pengendalian dan penataan tiang dan kabel telekomunikasi,” kata Ismail.
Penyusunan master plan tersebut dapat melibatkan analisis potensi unggulan dan permasalahan, penyusunan dokumen peninjauan kembali rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, perlunya penyusunan dokumen perencanaan pendataan pajak yang mengatur pengendalian dan penataan tiang telekomunikasi.
“Monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi regulasi yang telah dibuat guna mengevaluasi efektivitasnya serta melakukan perbaikan atau perubahan jika diperlukan sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat,” ujar Ismail. (tof/may)