Lumajang (WartaBromo.com) – Puluhan pengemudi truk pasir merusak tempat pemungutan pajak pasir di Lumajang, Rabu (20/3/2024). Sopir kesal dengan petugas yang dianggap tidak adil dalam kasus retribusi.
Dalam rekaman video amatir, warga pengemudi truk pasir memblokir jalan raya Lumajang-Malang. Mereka pun memarkir truk di tengah jalan sehingga menyebabkan kemacetan di jalur Lumajang-Malang.
Bahkan, pengemudi truk pasir merusak salah satu titik pemungutan pajak pasir di Desa Candipuro, Kecamatan Candipuro. Mereka mengklaim pemungut pajak pasir selektif dalam memungut pajak.
Biasanya, menurut pengemudi, setiap kereta luncur bermuatan pasir yang melintasi Jalan Candipuro diminta menunjukkan surat keterangan asal atau SKAB. Namun, salah satu pengemudi manual mengetahui bahwa hal tersebut tidak berlaku bagi pemegang izin pertambangan besar.
“Ada tambang yang memerlukan SKAB, ada yang tidak,” kata Mustakim, salah satu sopir truk.
Sopir hanya mendaftarkan nomor kendaraannya tanpa menunjukkan dokumen aslinya.
Sopir menduga pemungut pajak itu ada hubungannya dengan pemilik izin pertambangan besar. Para sopir truk tersebut meminta agar tempat pemungutan pajak pasir dipindahkan ke Desa Lempen.
“Kami minta poskonya dibawa ke Desa Lempen, bukan di sini ke Candipuro. Agar gangguan seperti ini tidak terjadi lagi. Kalau di sini masih ada posko, akan kami lakukan lagi,” ujarnya.
Setelah memenuhi tuntutan pengemudi, mereka akhirnya berpisah dan jalan Lumajang-Malang tetap lancar.
Sementara itu, Kantor Pajak dan Pembayaran Daerah Kabupaten Lumajang belum bisa memastikan klaim pengelola tersebut. Pada saat yang sama, tindakan ini menyebabkan kemacetan di jalan yang melewati kotamadya.
“Alirannya kita selesaikan, karena sebelumnya ada masalah dengan sopir truk. Bagaimana inti permasalahan mereka, kami belum tahu pasti,” kata Kapolsek Candipuro AKP Lugito. (lai/saw)