Pasuruan (WartaBromo.com) – Polres Pasuruan Kota digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil terkait kasus penyitaan truk tangki BBM. Penyitaan truk BBM yang dilakukan polisi dinilai tak sesuai prosedur.
Merujuk SIPP PN Bangil, pemohon praperadilan ini adalah Roni Zakarias Pontoh dengan termohon Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kapolres Pasuruan Kota.
Alasan pemohon mengajukan praperadilan bermula pada tanggal 20 Februari 2024 lalu polisi melakukan penggeledahan di sebuah gudang di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, dan menyita lima truk tangki BBM.
Truk yang disita polisi tersebut adalah milik M. Fachrul Wahidi atas nama PT Mitra Central Niaga berdasarkan Surat perjanjian sewa truk tangki antara M. Fachrul Wahidi dengan Achadun tanggal 1 Desember 2023.
Menurut pemohon, penyitaan yang dilakukan polisi tanpa didasari oleh berita acara penyitaan dan penggeledahan serta surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Oleh karenanya pemohon menilai penyitaan truk tangki yang dilakukan oleh polisi tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim pada PN Bangil mengabulkan permohonan seluruhnya. Kedua, menyatakan penyitaan truk yang dilakukan polisi tidak sah dan cacat hukum. Ketiga, agar semua truk tangki yang disita polisi dikembalikan lagi kepada pemiliknya.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Rudi Hidajanto menanggapi, pihaknya menghormati gugatan praperadilan yang dilakukan oleh pemohon, sebab itu merupakan hak pemohon.
Namun demikian, Rudi memastikan polisi memiliki dasar yang kuat saat melakukan penyitaan dan penggeledahan. Saat melakukan penggeledahan dan penyitaan polisi sudah menunjukkan surat perintah tugas.
“Karena kategori tertangkap tangan, setelah kami amankan, kami terbitkan laporan polisi dan langsung penyelidikan. Barang bukti yang kami sita, kami sudah buatkan berita acara penyitaan dan penggeledahan,” kata Rudi. (tof/may)