Pasuruan (WartaBromo.com) – Sebanyak 55 pejabat yang terdiri dari 10 Pejabat Eselon II, 22 Pejabat Eselon III/Pejabat Administrator dan 23 pejabat Eselon IV/Pejabat Pengawas di lingkungan Pemkab Pasuruan dimutasi.
Hal ini ditandai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah yang dipimpin langsung Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Selasa (26/2/2024) malam.
Berdasarkan data yang didapatkan, Untuk Eselon II, nama-nama pejabat yang terkena mutasi diantaranya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Hasbullah yang dipindah tugas sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Pasuruan dan digantikan oleh Tri Agus Budiharto yang menjabat sebagai Kadispendikbud.
Selanjutnya adalah Kepala Dinas Perhubungan, Agus Hari Wibawa yang dimutasi sebagai Kepala Dinas Pariwisata yang bertukar posisi dengan Eka Wara Bharhespati.
Kemudian, Heru Farianto, Kepala DLH dilantik sebagai Kepala Dinas SDA dan Cipta Karya. Jabatan lamanya kini diisi Taufiqul Ghoni yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora).
Jabatan Kadispora sekarang diamanahkan kepada Mujiono yang sebelumnya menjabat Staf Ahli bidang hukum, politik dan pemerintahan. Sedangkan jabatannya diisi oleh Henis Widiyanto yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Tri Krisni Astuti, Staf ahli bidang pemasyarakatan dan SDM kini menerima jabatan baru sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro kini. Sebelumnya ia juga menjadi Plt di dinas tersebut.
Lalu, Agus Mashadi, Staf Ahli bidang pembangunan ekonomi dan pembangunan kini menjabat Kepala DP3AKB Kabupaten Pasuruan.
Nama-nama lain yang menarik perhatian adalah jabatan camat. Dalam mutasi kali ini, ada 3 camat yang dilantik. Yakni Ganis Subintang, Sekcam Pasrepan yang kini dilantik sebagai Camat Winongan. Sedangkan Camat Winongan yang lama, Abdul Rahim Effendy kini menjadi Camat Beji. Serta Sugiarto, Sekcam Puspo yang menjabat Camat Purwodadi.
Kepada seluruh pejabat yang dilantik, Pj Bupati Andriyanto mengucapkan selamat. Ia menegaskan bahwa ada alur panjang yang harus dilewati untuk melakukan sebuah mutasi.
Terlebih sebagai Pj Bupati, Andriyanto harus melaksanakan semua peraturan Perundang-Undangan. Mulai dari usulan ke KASN, BKN hingga Pemprov Jatim, dan mutasi yang dilakukan hari ini tentu saja atas ijin Menteri Dalam Negeri.
“Alurnya cukup panjang karena saya Pj. Di SK saya memang tidak boleh melakukan mutasi, dikecualikan atas ijin Mendagri. Prosedurnya pun panjang, mulai usulan ke KASN sampai BKN, Pemprov dan kembali ke Pemda,” katanya.
Lebih lanjut Andriyanto mengatakan bahwa mutasi yang dilakukan sangat objektif dan melalui pertimbangan yang matang. Ia menyampaikan dengan tegas bahwa mutasi yang dilakukan tidak transaksional atau berdasarkan suka tidak suka terhadap staf tertentu.
“Contohnya kalau seandainya Pak Henis dengan kesehatan, kemudian beliau jarang masuk, saya yang salah. Makanya kami tempatkan sebagai staf ahli karena tidak perlu tanggung jawab besar dengan pengelolaan anggaran,” tutupnya. (mil/yog)