Kraksaan (WartaBromo.com) – SN, guru ngaji di Probolinggo yang menghamili muridnya terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Probolinggo, pria berusia 54 tahun itu, dijerat dengan Pasal 81 UU NO 17 TAHUN 2026 tentang Perlindungan Anak.
“Oleh sebabnya kami ancam dengan perlindungan anak selama-lamanya 15 tahun,” tegas Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan saat merilis tersangka di Mapolres Probolinggo pada Kamis (22/2/2024).
Kompol Supiyan, menyatakan bahwa hubungan antara guru ngaji dan anak didiknya menjadi pertimbangan untuk penambahan hukuman. Yakni sepertiga dari hukuman pasal yang dikenakan.
Sepertiga dari 15 tahun adalah 5 tahun. Dengan begitu, hukumannya berpotensi meningkat menjadi 20 tahun penjara.
“Ini pengkajian dari penyidik, karena ini ada hubungan antara guru ngaji dengan anak didiknya, sehingga hukumannya bisa ditambah sepertiga dari ancaman hukumannya,” ungkap Wakapolres Probolinggo.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Adi Putra Fajar Winarsa, menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan pernikahan siri atau suka sama suka.
Karena pada saat kejadian pertama kali, usia korban HM masih di bawah umur. Persetubuhan awal terjadi pada tahun 2020 ketika korban berusia 14 tahun.
“Ini bukan terkait ada paksaan atau tidak, karena ini pidananya terkait dengan anak di bawah umur,” jelasnya. (aly/saw)