Polres Probolinggo Tetapkan Tersangka Oknum Guru Ngaji yang Rudapaksa Muridnya Hingga Hamil

635

Kraksaan (WartaBromo.com) – Oknum guru ngaji berinisial SN (50) di Kabupaten Probolinggo yang diduga merudapaksa muridnya hingga hamil akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Probolinggo.

“Sudah tersangka, kami dalami lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita, Senin (19/2/2024).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan pelaku di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo pada Sabtu, (17/2/2024).

Kasi Humas Polres Probolinggo menjelaskan peristiwa rudapaksa ini, terungkap setelah korban berinisial HM merasa kurang sehat. Sehingga orang tuanya membawanya ke bidan untuk pengobatan.

“Namun setelah pemeriksaan, didapati hasil bahwa HM tengah hamil dan usia kandungannya telah 3 bulan,” ujar Iptu Vita, sapaan akrab Kasi Humas Polres Probolinggo.

Hal itu membuat orang tua HM terkejut dan mereka menanyakan kepada HM siapa yang telah menghamilinya. HM mengakui bahwa SN lah yang melakukan perbuatan tersebut.

Pengakuan tersebut membuat orang tua HM marah dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo.

“Setelah menerima laporan, anggota polisi bersama Polsek Kraksaan menuju tempat kejadian untuk mengamankan pelaku dari amukan massa. Selanjutnya, pelaku dibawa ke RSUD Waluyo Jati untuk mendapat pengobatan,” terang Iptu Vita.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Fajar Adi Winarsa membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.

Kasat Reskrim ini menambahkan, setelah menjalani pengobatan, pelaku kemudian dibawa ke Polres Probolinggo untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo. Kami akan memastikan kasus ini dituntaskan hingga ke pengadilan,” pungkas Kasat Reskrim. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.