Pasuruan (WartaBromo.com) – Satu petugas linmas di Kota Pasuruan meninggal dunia. Petugas linmas tersebut dipastikan mendapat santunan.
Komisioner KPU Kota Pasuruan, Nanang Abidin mengungkapkan, santunan ad hoc bagi penyelenggara pemilu diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.
Nanang menyebut, pihaknya telah mengajukan pemberian santunan kepada petugas linmas yang meninggal ke KPU Provinsi Jawa Timur melalui sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
“Persyaratannya sudah ada tinggal proses. Kalau besaran santunannya Rp36 juta,” kata Nanang, Senin (19/02/2024).
Namun begitu, KPU juga masih akan memastikan apakah petugas linmas yang meninggal tersebut sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan atau belum.
Jika sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan, menurut Nanang, pihaknya perlu memastikan kembali, secara regulasi, apakah penerima boleh menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dan santunan dari KPU.
“Tapi kalau belum dicover BPJS Ketenagakerjaan, maka KPU pasti akan mengcover,” imbuh Nanang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Zainuri (33) petugas linmas di TPS 05 Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, pada Minggu (18/02/2024) kemarin. Zainuri meninggal setelah dirawat selama beberapa di RSUD dr. R. Soedarsono. (tof/yog)