Pasuruan (WartaBromo.com) – Tinta Pemilu merupakan salah satu bagian penting saat keberlangsungan pesta demokrasi rakyat. Tak lain untuk mencegah kecurangan berupa duplikasi suara, serta terdapat jenis tinta untuk Pemilu 2024.
Namun, apakah Bolo tau jenis tinta yang digunakan saat Pemilu yang ternyata tak sembarangan?
PKPU secara rinci menjelaskan, dua jenis tinta untuk Pemilu 2024 yang akan dipakai diperoleh dari bahan sintetis atau kimiawi, dan juga dari bahan alami. Komponen kimia melibatkan perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan 3% hingga 4%, aquades, gentian violet, dan berbagai bahan campuran lainnya.
Sementara itu, komponen alami terdiri dari gambir, kunyit, getah kayu, dan campuran bahan alami lainnya. Volume setiap botol tinta ditetapkan sebesar 40 ml.
Peraturan KPU menegaskan bahwa sebelum jenis tinta untuk Pemilu 2024 dapat digunakan sebagai penanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suaranya, harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Pertama, tinta harus aman dan nyaman saat digunakan, tidak menyebabkan iritasi atau alergi pada kulit. Kedua, tinta harus dilengkapi dengan sertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Selanjutnya, tinta harus mengalami uji komposisi bahan bakunya melalui laboratorium pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau lembaga swasta yang telah terakreditasi.
Selain itu, tinta wajib memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan menunjukkan kemampuan daya tahan atau kelekatannya selama minimal enam jam.
Dengan demikian, ketentuan ini memastikan bahwa tinta pemilu tidak hanya memenuhi standar keamanan dan kenyamanan, tetapi juga terverifikasi secara ilmiah melalui proses pengujian dan mendapatkan persetujuan dari otoritas kesehatan dan lembaga keagamaan. (mgn/jun)