Pasuruan (WartaBromo.com) – Bawaslu Kabupaten Pasuruan terus memelototi dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Terbaru, bawaslu menemukan dugaan pelanggaran netralitas sejumlah oknum kepala desa (kades).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto membeberkan, pihaknya melakukan patroli siber selama masa kampanye.
Dari hasil patroli siber tesebut, Arie menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah oknum kades di Kecamatan Wonorejo dan Kecamatan Kraton.
“Pada postingan di grup WhatsApp, ditemukan postingan Kades Kluwut, Jatigunting, Karangsono, Kecamatan Wonorejo, yang memberikan dukungan capres 02 dan Partai Gerindra,” ujar Arie, Selasa (13/02/2024).
Bawaslu juga menemukan unggahan kades bersama perangkat desa menggunakan kaos bergambar pasangan capres. Foto tersebut juga beredar di grup WhatsApp.
“Selain itu ada juga Kades Karangsono, Kecamatan Sukorejo, melakukan hal serupa. Dia memberikan dukungan kepada Caleg DPR RI dari PKB, Irsyad Yusuf,” ujar Arie.
Bawaslu, kata Arie, sudah menugaskan Panwascam untuk melakukan penelusuran dan pendalaman informasi. Menurut Arie, tindakan kades yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye adalah pelanggaran.
“Ada ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Itu diatur dalam pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” imbuh Arie. (tof/asd)