Pasuruan (WartaBromo.com) – Kegiatan kampanye selama masa tenang Pemilu 2024 tidak diperkenankan. Jika ada yang melanggar bakal dikenai sanksi.
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu mengungkapkan, masa kampanye yang dimulai sejak bulan November 2023 kemarin, berakhir pada Sabtu (10/02/2024).
Sementara mulai hari ini, Minggu (11/02/2024) hingga Selasa (13/02/2024), pemilu memasuki masa tenang. Selama masa tenang, seluruh kegiatan kampanye dalam metode apapun dilarang.
“Entah itu dalam bentuk metode alat peraga, metode tatap muka, metode pemberian bahan kampanye, semua dilarang,” kata Vita.
Dalam pasal 278 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, disebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
– Tidak menggunakan hak pilihnya
– Memilih pasangan calon
– Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
– Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
– Memilih calon anggota DPD tertentu
Menurut Vita, jika ada yang melanggar ketentuan selama masa tenang maka akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut juga diatur dalam pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Di pasal itu pelanggar diancam denda paling banyak Rp48 juta serta diancam penjara paling lama empat tahun,” imbuh Vita.
Sementara itu pada Minggu (11/02/2024), Bawaslu Kota Pasuruan bersama Satpol PP Kota Pasuruan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh Kota Pasuruan.
Ada 532 APK yang dinilai melanggar ketentuan. Rinciannya, 97 APK capres-cawapres, 395 APK calon anggota legislatif, dan 40 APK calon anggota DPD. (tof/yog)