Paiton (WartaBromo.com) – Kasus pengeroyokan terhadap Sutrisno oleh HT, mantan Kepala Desa Sidodadi, Paiton, Kabupaten Probolinggo, terus berlanjut. Kuasa hukum korban, Ahmad Iswanto, mendesak polisi untuk segera menahan pelaku yang belum ditangkap hingga kini.
Ahmad Iswanto menyampaikan keheranannya terkait kelambatan penangkapan pelaku. Mengingat kejadian pengeroyokan tersebut terdokumentasi dalam video yang sudah menjadi viral.
Dia menekankan pentingnya menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi keadilan. Apalagi kasus ini murni tindak pidana sesuai pasal 170 KUHP.
“Saya sebagai kuasa hukum korban meminta hukum ini ditegak luruskan untuk semua masyarakat tanpa pandang bulu demi keadilan dan tindak pidana pengeroyokan,” desak Ahmad, Senin (5/2/2024).
Kasus yang terjadi di Desa Karanganyar, sebelumnya ditangani oleh Polsek Paiton, namun sekarang diambil alih oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo.
“Pengambilalihan kasus ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban menjelang Pemilu 2024,” ungkap Kapolsek Paiton, AKP Maskur Ansori.
Kanit Pidum Satreskrik Polres Probolinggo, Aipda Eko Aprianto, memastikan bahwa penyidikan atas kasus ini tetap berlanjut. Meski belum memberikan alasan terkait belum adanya penangkapan terhadap kedua terduga pelaku.
“Proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Leces itu.
Sebelumnya, video pengeroyokan yang berdurasi 15 detik telah menjadi viral di perpesanan WhatsApp. Dalam rekaman tersebut, Sutrisno dari Desa Besuk Kidul dikeroyok oleh dua orang, salah satunya diduga mantan Kepala Desa.
Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami luka parah dan dirawat di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. (aly/saw)