Pasuruan (WartaBromo.com) – Gabungan LSM di Pasuruan mendatangi kantor Badan Layanan Pengadaan (BLP) Pemkot Pasuruan, Rabu (24/01/2024). Mereka mempertanyakan soal transparansi proses lelang.
Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (Pus@ka), Lujeng Sudarto mengungkapkan, pihaknya menyorot soal proses lelang kawasan makkah di Kelurahan Krampyangan, Kecamatan Bugul Kidul.
Lelang pembangunan kawasan makkah saat ini sudah berjalan dan memasuki masa sanggah. Berdasar penelusuran di lpse.pasuruankota.go.id, lelang dimenangkan oleh PT Elang Mitra Regantama.
“Wakil direktur di PT Elang Mitra Regantama yang sementara ditetapkan menjadi pemenang, dia juga menjabat sebagai direktur di CV yang sekarang mengerjakan rehab gedung kejaksaan,” ujar Lujeng.
Lujeng menyebut, hal ini bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam pasal 26 UU Nomor 5 Tahun 1999, kata Lujeng, seseorang dilarang rangkap jabatan di dua perusahaan yang bergerak di bidang yang sama. Ia pun mempertanyakan bagaimana verifikasi keseluruhan yang dilakukan BLP.
“Berdasar UU ini, kami meminta BLP mendiskualifikasi pemenang,” kata Lujeng.
Selain hal tersebut, Lujeng juga menyorot soal digugurkannya salah satu penyedia, CV Asri Karya, dalam lelang pembangunan kawasan makkah. Penyedia ini digugurkan karena tidak menyerahkan jaminan penawaran. Padahal, menurut Lujeng, penyedia tersebut sebelumnya sudah hendak mengonsultasikan penyerahan jaminan penawaran.
“Kami meminta kepada CV Asri Karya menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan sanggahan. Karena ini jelas merugikan CV Asri Karya,” imbuh Lujeng.
Pengelola Barang dan Jasa pada BLP Kota Pasuruan, Bustomi menanggapi, terkait jaminan penawaran, semua sudah tertuang dalam dokumen pemilihan yang menjadi acuan proses pengadaan barang.
Hal itu menjadi ketetapan. Menurutnya, jika penyedia butuh kejelasan ada mekanisme aanwijzing atau pemberian penjelasan melalui sistem online. Sistem tersebutlah yang menjadi wadah penyedia bertanya dan mendapat penjelasan.
“Kalau ada penyedia yang keberatan dengan keputusan pokja itu bisa disampaikan lewat masa sanggah. Karena ini sekarang masa sanggah,” kata Bustomi. (tof/asd)