Pasuruan (WartaBromo.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan memberikan santunan sebesar Rp 84 Juta kepada ahli waris almarhum Mujib. Seorang petugas Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan yang meninggal dunia akibat sakit. Santunan ini diberikan sebagai bentuk jaminan atau perlindungan karena petugas almarhum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenegakerjaan.
Dalam kesempatannya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto menyampaikan beberapa hal. “Pertama-tama saya atas nama pribadi dan manajemen menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya almarhum Mujib. Insya Allah yang ditinggalkan adalah yang terbaik, bernilai ibadah, dan meningkatkan keimanan kita semua.
Tentu saja santunan ini tidak bisa menggantikan almarhum. Tapi bisa sedikit meringankan dalam keadaan musibah seperti ini,” ujar Trioki.
Trioki menyatakan pihaknya telah memastikan Alm Mujib telah mendapatkan perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan. “Semoga santunan atau tali asih sebesar Rp 84 Juta termasuk beasiswa maksimal 2 orang anak hingga lulus kuliah. semoga ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” harapnya.
Dalam kesempatan ini pula kami juga, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan untuk dapat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sekitar 4.550 Pengawas TPS yang tersebar di 24 Kecamatan se Kabupaten Pasuruan.
“Harapan kami, seluruh petugas maupun ekosistem didalamnya dapat terlindungi oleh manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik dan mengamankan jalannya Pemilu tahun 2024. Serta mereka dapat menjalankan seluruh aktivitasnya tanpa cemas, aman dan nyaman, karena terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” cetusnya.
Hadir di tempat yang sama, Arie Yoenianto, Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan, menyampaikan, pendaftaran petugas Panwas TPS ke BPJS ketenagakerjaan diinisiasi untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh Panwas TPS tersebut, apabila mengalami resiko sosial ketika menjalankan tugasnya sebagai panwas
“Tugas mereka sangat banyak dan itu cukup berat. Artinya resikonya kerja di lapangan juga cukup besar, sehingga perlu adanya jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugasnya,” ucap Arie.
Dijelaskannya, dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewajiban sebagai pengawas, tidak hanya dituntut bekerja sepenuh waktu. Tapi juga tak kenal waktu. Pasalnya, menurut Arie, pelanggaran dalam pemilu dapat terjadi tidak mengenal waktu, baik siang, sore atau malam.
“Adapun perlindungan jaminan sosial yang diberikan ini, meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dengan adanya perlindungan ini, kami berharap hal ini dapat diiringi kinerja yang maksimal oleh seluruh jajaran pengawas di Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya. (day)