Surabaya (WartaBromo.com) Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jatim mendiskualifikasi Probolinggo FC (Persipro 1954) dari kompetisi Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim 2023. Usai kerusuhan pada laga babak 16 besar Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim antara Persedikab Kediri dan Persipro 1954 pada Kamis (18/1/2024) di Stadion Canda Bhirawa.
Dilansir dari pssijatim.com, Sidang Komdis yang dipimpin oleh Ketua Komdis H Makin Samiaji Rahmat pada Jumat (19/1) mengungkap fakta bahwa pemain dan official Probolinggo FC secara bersama-sama melakukan provokasi terhadap penonton. Ada juga intimidasi terhadap perangkat pertandingan, pemukulan perangkat pertandingan, dan pemukulan terhadap manajer Persedikab.
Pemeriksaan alat bukti menghasilkan kesimpulan bahwa tindakan ini melanggar Kode Disiplin PSSI, khususnya Pasal 53. Sebagai respons, Komdis mengeluarkan sanksi berupa diskualifikasi Probolinggo FC (Persipro 1954) dari babak 16 besar Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim 2023 dan denda sebesar Rp.30.000.000,- yang harus dibayarkan melalui rekening Asprov PSSI Jawa Timur.
Selain itu, pemain Nomor Punggung 22 (Murdani) dan Nomor Punggung 5 (Deki Rolias Sandra) juga mendapat hukuman. Keduanya dikenai denda sebesar Rp 18.750.000,- dan larangan bermain selama enam bulan pada semua pertandingan atau kompetisi yang diselenggarakan PSSI.
Tidak hanya itu, Persedikab Kediri selalu Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan, juga mendapat sanksi. Mereka dikenai denda Rp 5 juta karena dianggap gagal menjaga ketertiban dan keamanan pertandingan.
Keputusan ini diambil untuk menjaga sportivitas dan fair play pada Liga 3 Kapal Api PSSI Jawa Timur, dengan harapan agar insiden serupa tidak terulang pada pertandingan berikutnya. (lai/saw)