Situbondo (WartaBromo.com) – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Situbondo Kelompok nelayan asal Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Diduga melanggar zona tangkapan ikan di Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo.
Kasatpolairud Polres Situbondo, AKP Gede Sukardimayasa, mengonfirmasi bahwa pihaknya hanya mengamankan nakhoda dalam kasus ini. Bernama Mistari, warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
“Sementara perahu nelayan yang digunakan saat melanggar aturan, kini diamankan di Pelabuhan Kalbut,” kata AKP Sukardimayasa, Rabu (17/1/2024).
Sukardimayasa menjelaskan informasi pelanggaran ini muncul dari aduan nelayan lokal. Informasi itu kemudian diteruskan ke anggota Sat Polairud Polres Situbondo.
Petugas segera merespons dengan mendatangi lokasi menggunakan kapal nelayan lain setelah menerima laporan pada Selasa (16/1/2024).
Ketika di lokasi, kapal nelayan asal Probolinggo itu, tengah menebar jaring pukat cincin teri. Jaring jenis itu, biasa dipakai untuk penangkapan ikan di luar batas 4 mil dari bibir pantai.
Nyatanya, para nelayan ini menjaring hanya 1 mil dari garis bibir pantai. “Melanggar zona tangkapan,” tegas Kasatpolairud Polres Situbondo.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu kapal perahu nelayan bermuatan 11 gross ton (GT), satu set jaring, dan 8 kuintal ikan teri.
Nelayan asal Probolinggo ini diduga melanggar Pasal 100 C UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kasus ini terus diusut lebih lanjut oleh pihak berwenang. (saw)