Pasuruan (WartaBromo.com) – Senin (15/1/2024) menandai akhir dari periode pengajuan pindah pilih untuk Pemilu 2024 di Kota Pasuruan. Ratusan warga secara masif mengajukan permohonan pindah pilih, baik ke dalam kota maupun ke luar daerah
“Menjelang akhir periode pindah pilih, banyak yang mengajukan permohonan ke KPU,” ungkap Komisioner KPU, Mukhammad Zahid.
Zahid mencatat bahwa sejak pekan lalu, lonjakan permohonan pindah pilih signifikan. Pada Kamis (11/01/2024), sekitar 100-an lebih warga mengajukan permohonan. Sementara per Minggu (14/01/2024), jumlahnya melonjak menjadi 407 orang pindah memilih di dalam kota dan 563 orang ke luar daerah.
Dituturkan oleh Zahid, para pemohon pindah pilih harus memenuhi salah satu dari sembilan syarat yang ditetapkan KPU. Seperti bertugas di tempat lain, tertimpa bencana, pindah domisili, menjalani tugas belajar, dan rawat inap. Kemudian menjadi tahanan rutan/lapas, atau menjalani rehab narkoba.
Mayoritas warga yang mengajukan pindah pilih, menurut Zahid, didorong oleh tugas pekerjaan dan perubahan domisili. “Semua permohonan harus disertai dokumen pendukung,. Kalau bertugas, sertakan surat tugas dari instansi/perusahaan,” ucapnya.
Zahid menambahkan bahwa meskipun periode pindah pilih berakhir hari ini, layanan akan dibuka kembali mulai tanggal 16 Januari 2024 hingga 7 Februari 2024, namun hanya untuk empat kategori tertentu.
Keempat kategori itu, yakni mereka yang bertugas di tempat lain; menjalani rawat inap; menjadi tahanan lapas/rutan; tertimpa bencana alam. “Untuk periode pertama, kami buka pelayanan hingga hari ini pukul 23.59 WIB,” imbuh Zahid. (tof/saw)