Probolinggo (WartaBromo.com) – Kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam kredit kartu tani menjadi atensi Polres Probolinggo. Para terlapor, salah satunya Kades Banyuanyar Tengah berinisial Z juga akan dipanggil untuk diperiksa.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar, mengungkapkan bahwa Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Probolinggo telah memulai penyelidikan.
Penyidik mengumpulkan keterangan dari saksi, pelapor, dan terlapor terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan perbankan.
Namun polisi belum menentukan tanggal pemeriksaan. “Rencananya Minggu depan. Nanti kita informasikan lebih lanjut,” tutur Kasatreskrim Polres Probolinggo, Sabtu (13/1/2024).
Kasat Reskrim Fajar menegaskan, pihaknya akan terus menginformasikan perkembangan kasus kepada pelapor. Juga memastikan bahwa penanganan kasus ini berjalan dengan penuh keadilan.
“Kami berkomitmen untuk menangani perkara ini secara transparan dan akuntabel. Status perkara ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Iptu Fajar.
Diwartakan sebelumnya, kelima warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, melaporkan kasus pemalsuan dokumen dan pencurian data terkait transaksi perbankan melalui program “kartu tani”.
Mereka tercatat sebagai pemilik utang sebesar Rp 25 juta masing-masing ke salah satu bank di Probolinggo. (lai/saw)