Probolinggo (WartaBromo.com) – Kasus dugaan penyalahgunaan Kartu Tani di Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo ternyata mencapai 68 orang. Namun hanya 5 yang berani melapor ke polisi.
Asman Afif Ramadhan, kuasa hukum 5 korban, menyebut sebagian besar memilih untuk bungkam. Meski menjadi korban kasus pemalsuan dokumen dan transaksi perbankan, menyebabkan utang sebesar Rp 25 juta masing-masing.
“Hanya 5 klien saya yang telah melapor ke Polres Probolinggo dengan bukti lengkap, sementara kami terus mengumpulkan data dari yang lainnya,” ungkap pada Jumat (12/1/2024).
Rama, akrab disapa Rama, menambahkan bahwa 5 korban yang sudah melapor masih menunggu tindak lanjut dari Polres Probolinggo. “Sejak tahun 2021, setelah kami mengadukan kasus ini, tim kami aktif mencari data tambahan untuk melengkapi laporan,” terang Rama.
Diwartakan sebelumnya, 5 warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo terkait dugaan pemalsuan dokumen dan pencurian data.
Para warga, Ya’kub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64), melaporkan kasus kriminal terkait pemalsuan dokumen dan transaksi perbankan melalui program “kartu tani”. Hal ini terjadi setelah mereka tiba-tiba tercatat sebagai pemilik utang sebesar Rp 25 juta masing-masing ke salah satu bank di Probolinggo. (lai/saw)