Banyuanyar (WartaBromo.com) – Lima warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, kaget ditagih hutang oleh sebuah bank dengan jumlah mencapai puluhan juta rupiah. Diduga mereka menjadi korban penyalahgunaan dokumen.
Kelimanya yakni Yakub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64). Data diri mereka tercatat sebagai peminjam melalui program kartu tani dengan nominal pinjaman Rp 25 juta.
Mereka kaget saat ditagih oleh petugas bank usaha milik negara (BUMN) itu. Berdasarkan pengakuan, mereka tidak pernah mengajukan pinjaman.
“Saya tahunya ketika ada laporan dari tetangga. Jika nama saya tercatat memiliki hutang sebesar itu, hutang itu melalui kartu tani,” terang Yakub.
Setelah ditelusuri, mereka curiga bahwa dokumen kependudukan mereka telah dipalsukan. Yakub, salah satu korban, memastikan bahwa data dirinya dan rekan-rekannya terdaftar di bank tanpa persetujuan.
Pihak.Bank memberitahu bahwa proses pengajuan pinjaman dilakukan oleh oknum aparat desa setempat. Merasa menjadi korban pemalsuan dokumen, Yakub bersama empat rekannya melaporkan ke SPKT Polres Probolinggo, Selasa (9/1/2024).
“Benar sudah kami terima laporannya, terduga pelaku masih kami dalami. Tunggu hasil pemeriksaan terbaru,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar, melalui pesan singkat, Kamis (11/01/2024). (lai/saw)