Insentif Pegawai Diduga Disunat, Kejari Pariksa Kepala BPKPD

329

Pasuruan (WartaBromo.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan Ahmad Khasani, Senin (8/1/2024). Hal itu buntut mencuatnya kasus dugaan pemotongan insentif pegawai.

Khasani, sapaannya, yang mengenakan seragam ASN tiba di kantor Kejari Bangil sekira pukul 12.00 dan baru dilakukan pemeriksaan sekira pukul 15.00.

Selain Khasani, sejumlah staf BPKPD juga terlihat keluar masuk gedung kejaksaan guna menjalani pemeriksaan.

Kasi Intel Kejari Bangil Agung Tri Raditya menyebut, pemanggilan Khasani itu untuk mendalami dugaan kasus pemotongan insentif itu.

Karena itu, semua pihak yang dinilai mengetahui kasus ini, dihadirkan guna dimintai keterangan.

“Belum saksi. Kami hanya mintai keterangan saja. Kalau bertanya soal materinya apa, tunggu saja ya. Nanti akan kami sampaikan. Sekarang, pemeriksaan masih berjalan,” ungkap Agung, sapaan akrabnya.

Agung bilang, total sudah ada 18 orang yang diperiksa penyidik kejaksaan. Mulai staf sampai kepala dinas. Kendati demikian, ia mengaku masih membutuhkan proses untuk memutuskan langkah selanjutnya.

Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Advokasi (PUSAKA) meminta penyidik Kejaksaan segera menaikan kasus ini ke penyidikan jika ternyata dalam proses pulbaket penyidik menemukan minimal dua alat bukti.

“Jika sudah naik ke penyidikan, maka penyidik juga harus segera menetapkan mastemind atau dalang di balik kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai termasuk siapa saja yang menikmati pemotongan itu,” ungkapnya.

Menurut Lujeng, penyidik bisa menjerat pelaku pemotongan insentif dengan Pasal 12 huruf e UU 20/2001.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, akan ada konsekuensi pidananya. (lih/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.