Probolinggo (WartaBromo.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo akhirnya mencoret Nurul Jadid dari Daftar Calon Tetap (DCT) untuk dapil 5. KPU juga membantah telah kecolongan, karena prosesnya sesuai prosedur.
KPU Kabupaten Probolinggo berpendapat bahwa prosedur telah diikuti. Ketika KPU mengumumkan 538 DCT, termasuk Nurul Jadid pada 3 November 2023, masyarakat tidak memberikan tanggapan terhadap statusnya sebagai perangkat desa.
Dalam dokumen yang dikumpulkan Nurul Jadid mengisi data sebagai wiraswasta sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Termasuk SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Red), surat pengadilan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
“Semuanya adalah wiraswasta, makanya kemudian saat itu kami tetapkan sebagai DCS (Daftar Calon Sementara, Red),” kata Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Agus Hariyanto Andinata, Selasa (9/1/2024).
Baru pada 27 Desember 2023, Kepala Desa Kramat Agung Abdullah melaporkan adanya anak buahnya, Nurul Jadid, yang maju sebagai caleg tanpa mengajukan pengunduran diri.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kemudian memberikan saran perbaikan kepada KPU. Kemudian KPU mengklarifikasi kepada PAN, selalu partai politik yang mendaftarkan Nurul Jadid.
“Hasilnya, parpol memberhentikan karena calon tersebut katanya tidak kooperatif, dan memberikan data yang tidak benar,” tutur komisioner divisi teknis itu.
Dalam rapat pleno pada 8 Januari 2024, KPU mencoret Nurul Jadid dari DCT. Meskipun namanya sudah tercetak di surat suara, KPU akan mengumumkan pencoretan ini di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) wilayah Dapil 5 pada Hari H pemilihan.
“Bahwa calon legislatif atas nama Nurul Jadid dari PAN nomor urut 1, dinyatakan dicoret. Apabila masih ada yang mencoblos, maka hanya masuk suara parpol,” tandas Agus.
Sebagimana diwartakan sebelumnya, Nurul Jadid calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Probolinggo ternyata masih aktif sebagai Perangkat Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran. Maju di daerah pemilihan (Dapil) 5, lewat Partai Amanat Nasional (PAN).
Saat ini, Nurul Jadid tercatat sebagai perangkat desa dan menjabat Kepala Dusun (Kasun) Tengah B. Keaktifannya sebagai perangkat desa dibenarkan oleh Kepala Desa Kramat Agung, Abdullah. (aly/saw)